Kamis, 22 Januari 2009

Panduan Membuat Kartu Kredit

Kartu kredit, dan karena kartu kredit juga merupakan salah satu kebutuhan primer bagi pebisnis internet, sekalian saja saya bikin panduan singkatnya. Bagi yang sudah punya kartu kredit (apalagi yang mengkoleksi), mohon ditambahkan atau dikoreksi apabila artikelnya kurang lengkap ya :)


Secara umum, ada dua cara untuk mendapatkan kartu kredit.

1. Melalui prosedur standar aplikasi
dimana Anda mengisi formulir aplikasi dan memenuhi syarat-syarat yang diminta. Selanjutnya, pihak card center bank yang bersangkutan akan melakukan survey untuk menentukan apakah aplikasi Anda layak disetujui atau tidak. Prosentase persetujuannya antara 50%-80%

Apabila Anda sudah memiliki kartu kredit dari bank lain, biasanya proses pengajuan aplikasi kartu kredit berikutnya lebih mudah untuk diterima. Namun bukan berarti PASTI diterima loh karena tetap akan ada proses survey dari pihak bank. Prosentase persetujuannya kira-kira 70%-90%.

Menurut informasi dari pihak bank, banyak hal yang mempengaruhi penilaian survey. Keabsahan informasi tentu yang utama. Tapi beberapa hal kecil juga menjadi perhitungan, misalnya, mudah tidaknya nomer yang diberikan untuk dihubungi (termasuk nomer anggota keluarga yang lain). Apabila waktu dikontak, nomer HP / telepon Anda tidak aktif atau tidak diangkat, berarti Anda sudah dapat poin negatif. Begitu kira-kira :)

2. Menggunakan jaminan dana, baik berupa fresh fund tabungan atau surat berharga (cek, deposito, dan lain-lain). Besarnya dana yang Anda tanggungkan akan mempengaruhi limit dan jenis dari kartu kredit Anda. Untuk jenis kartu, biasanya bank mengisyaratkan 3 juta minimal untuk Visa Silver dan 8 juta minimal untuk Visa Gold. masih tergantung kepada kebijakan bank yang bersangkutan. dari besarnya jaminan (misal: BCA), ada juga yang dikurangi 10% dari besarnya jaminan (misal: Bank Niaga), jadi sebaiknya tanyakan dulu kepada pihak bank sebelum mengajukan aplikasi untuk detilnya.

Sedangkan untuk limit, Ada yang memberikan limit 100%
Untuk aplikasi menggunakan jaminan, prosentase persetujuannya 95%-100%. Anda akan tetap dihubungi oleh pihak card center, tapi biasanya hanya sekedar formalitas untuk pengecekan informasi saja.

Sebagai catatan, TIDAK SEMUA bank memperbolehkan kita untuk mengajukan aplikasi kartu kredit dengan menggunakan jaminan. Salah satu yang tidak mendukung adalah Bank Mandiri. Bentuk jaminan yang bisa ditanggungkan juga berbeda-beda. Bank Niaga misalnya, jaminan yang diminta berupa deposito. Meskipun limit kita hanya 90% dari besarnya deposito, namun setiap bulan kita akan mendapatkan bunga layaknya menyimpan uang dalam deposito.

Selain kedua cara tersebut, beberapa bank juga secara otomatis akan menawarkan kartu kredit apabila dana Anda melebihi batas tertentu (biasanya di atas 30 juta). Pada kasus ini, prosentase persetujuannya hampir mencapai 100% karena pengajuan aplikasi kartu kredit Anda sepenuhnya direkomendasikan oleh pihak bank.

Tambahan, counter-counter aplikasi kartu kredit yang biasanya ada di mall biasanya merupakan agen, bukan langsung dari pihak bank. Saran saya, sebaiknya Anda mendaftar LANGSUNG ke cabang bank terdekat, tanpa melalui agen-agen tersebut.

Tentang Kartu Kredit

Kartu kredit itu pada hakikatnya adalah pinjaman uang untuk belanja sesuatu yang untuk itu dikenakan kewajiban untuk mengembalikan plus bunganya.

Selain itu ada iuran yang harus Anda bayarkan setia tahun di luar uang yang Anda pinjam itu. Meski terkadang bila belum jatuh tempo, belum lagi dikenakan bunga. Sehingga ada celah dimana penggunaannya memang tidak dalam praktek pembungaan uang pinjaman.

Di zaman ini berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan banyak manfaat dan kelebihan, selain urusan gengsi.

Pertama, masalah keamanan.

Seseorang tidak perlu membaya uang tunai / cash kemana-mana. Cukup membawa sebuah kartu kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima dimanapun di belahan dunia ini. Seseorang tidak perlu merasa khawatir untuk kecopetan, kecurian atau kehilangan uang tunainya. Bahkan bila kartu kredit ini hilang, seseorang cukup menghubungi penerbit kartu itu dan dalam hitungan detik kartu tersebut akan diblokir.

Kedua, masalah kepraktisan.
Membawa uang tunai apalagi dalam jumlah yang besar tentu sangat tidak praktis. Dengan kartu kredit seseorang bisa membawa uang dalam jumlah besar hanya dalam sebuah kartu.

Ketiga, masalah akses.
Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya menerima pembayaran melalui kartu kredit. Misalnya toko online di internet yang sangat mengandalkan pembayaran dengan kartu kredit. Kita tidak bisa membeli sebuah produk di amazon.com dengan mengirim wessel pos.

Namun tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk keperluan belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak berguna. Untuk jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang tunai. Tukang bakso tidak menerima American Visa dan sejenisnya.


Selain itu dengan maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di internet terutama dari Indonesia, sampai-sampai transaksi online bila pemesannya dari Indonesia tidak akan dilayani. Pada dasarnya, prinsip kartu kredit ini memberikan uang pinjaman kepada pemegang kartu untuk berbelanja di tempat-tempat yang menerima kartu tersebut. Setiap kali seseorang berbelanja, maka pihak penerbit kartu memberi pinjaman uang untuk membayar harga belanjaan. Untuk itu seseorang akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum lagi dikenakan bunga, yaitu selama masa waktu tertentu misalnya satu bulan dari tanggal pembelian. Tapi bila telah lewat satu bulan itu dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut yang besarnya bervariasi antara masing-masing perusahaan.

Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal :

Pertama,
Pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo.

Kedua,
Pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo. Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.

Rabu, 21 Januari 2009

Masalah Hutang Kartu Kredit/KTA



Para Pemegang Kartu Kredit/KTA yang terhormat..................!
  • Anda punya masalah dengan kartu kredit/KTA .........?
  • Anda bayar tapi keuangan tidak memungkinkan .......?
  • Anda ingin lepas dari jeratan kartu kredit/KTA tapi tidak bisa .......?
  • Tagihan Kartu Kredit/KTA kian membengkak .....?

Dampak Tunggakan Tagihan/KTA :
  • Setiap saat anda ditagih dan di telepon.
  • Hidup tidak nyaman bahkan stress
  • Sering mendapat itimidasi dan trauma dengan dering telepon.
  • Malu dengan tetangga dan atasan di lingkungan kerja anda .
  • Terganggu dengan kedatangan debt colector ke rumah atau lingkungan kerja anda.
Bila Anda Mengalami Masalah Tersebut Diatas Kami Siap Bantu
  • Mengembalikan kehidupan anda menjadi normal kembali tenang dan nyaman baik di lingkungan kerja maupun rumah.
  • Menghilangkan trauma anda dari dering telepon maupun kedatangan pihak bank/debt colector.
  • Seluruh permasalahan anda bisa ditangani dengan baik secara etika bisnis maupun hukum, kami sanggup urus semuanya demi kenyamanan hidup anda.

Persyaratan
  • Syarat utama jika ingin permasalahan selesai, anda harus punya etikad baik untuk menyelesaikannya.
  • Menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan.
  • Melampirkan foto copy KTP, Billing terakhir 2 (dua) lembar.